FSP-RTMM SPSI Lampung Gelar Rakerda II

// Bahas Peningkatan Kesejahteraan Buruh hingga UMP Lampung //

Bandarlampung – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP-RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Lampung menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) II di Hotel Santika, Jumat (18/10).

Rakerda II FSP RTMM Provinsi Lampung ini mengusung tema “Penguatan Peran Pengurus Serikat Pekerja dalam Mengawal Regulasi dan Kebijakan Pemerintah untuk Kesejahteraan Anggota”

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi SPSI Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie menyampaikan bahwa Rakerda ini membahas program-program baru yang dapat bermanfaat untuk meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan para pekerja.

Dia juga menyinggung kecilnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 sebesar Rp2,7 juta. Menurut Alzier, jumlah tersebut tidak bisa mencukupi untuk hidup selama satu bulan atau 30 puluh hari.

“Harapannya UMP Lampung bisa meningkat, mudah-mudahan dengan adanya sahabat saya Bapak PJ Gubernur Samsudin bisa membantu para pekerja untuk lebih sejahtera,” ujarnya.

Sementara itu, Pj. Gubernur Samsudin mengapresiasi segenap anggota FSP RTMM SPSI Lampung yang telah berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja demi tercapainya kesejahteraan bersama.

Pj. Gubernur kemudian menyebutkan, tema Rakerda II, yaitu “Penguatan Peran Pengurus Serikat Pekerja Dalam Mengawal Regulasi dan Kebijakan Pemerintah Untuk Kesejahteraan Anggota” sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi saat ini.

Dalam kondisi ekonomi global yang penuh tantangan, stabilitas dan kesejahteraan pekerja menjadi pilar penting bagi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, menurut Pj. Gubernur, serikat pekerja memiliki peran yang sangat krusial dalam memastikan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.

Pj. Gubernur juga berharap, Rakerda II ini menjadi langkah awal dalam memperkokoh semangat persatuan dan kerjasama, demi mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja, yang pada akhimya akan berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP FSP RTMM SPSI Iyus Ruslan mengharapkan FSP RTMM SPSI Provinsi Lampung agar tetap solid dan mengemban amanah sebagaimana yang disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.

“Yaitu membela, melindungi, meningkatkan kesejahteraan anggota serikat pekerja dan keluarganya,” kata Iyus Ruslan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *