Bandarlampung – Forum Bank Sampah Provinsi Lampung akhirnya resmi dideklarasikan, Sabtu (11/6). Deklarasi yang bertepatan dengan peringatan hari lingkungan hidup itu berlangsung di Kelurahan Kedaung, Kemiling, Bandarlampung. Acara digagas oleh dinas lingkungan hidup Provinsi Lampung
Diawali dengan aksi bersih-bersih lingkungan, deklarasi ini juga diramaikan dengan pameran produk-produk kreatif olahan sampah, seperti eco enzym, maggot, ecobrick, tas dari bahan plastik dan lain sebagainya.
founder Emak.ID, Ahmad Khairudin Syam mengatakan, bahwa gerakan pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintahan, swasta, institusi pendidikan dan masyarakat.
“Ada 3 poin komitmen kami, pertama berkontribusi dalam pengelolaan sampahsampah di Provinsi Lampung, kedua bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pihak dalam pengelolaan dan pengurangan sampah, ketiga berkomitmen satu langkah membentuk wadah yaitu forum bank sampah Provinsi Lampung” Ungkap Syam, saat membacakan teks Deklarasi
Sementara itu, Gubernur Lampung diwakili Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Murni Rizal mengatakan, deklarasi Forum Bank Sampah Provinsi Lampung diharapkan dapat membantu percepatan pembentuknya bank sampah di tingkat kabupaten/kota.
“Kami harapkan pada 2024 setiap desa dan kelurahan memiliki minimal satu bank sampah. Ini menjadi bagian terpenting dari unit usaha desa atau kelurahan yang berkait dengan Bumdes,” ujarnya
Gubernur berharap, Forum Bank Sampah ini dapat mengurangi sampah dari rumah ataupun pasar sehingga persentasenya mengalami penurunan yang terbuang ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) masing-masing kabupaten kota.
Gubernur mengatakan dalam pengelolaan sampah dibutuhkan tanggung jawab adanya sinergi dan kolaborasi baik pemerintah institusi pendidikan, swasta maupun masyarakat untuk mencapai target Indonesia bebas sampah 2025.
Gubernur mengajak semua pihak berkolaborasi untuk mewujudkan Lampung bersih dari sampah, di antaranya Golden Tulip Spring Hill, PT Bukit Asam, PT Coca-Cola, PT GGP, Emak.id, Pertamina, WWF, PT Bukit Asam, PT Pelindo, serta pelaku usaha lainnya serta pemerintah kabupaten/kota. (D1).