Yogyakarta – Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Optimalisasi Peran DPRD dalam Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah. Bimtek yang digelar di Yogyakarta itu berlangsung pada Selasa – Jumat (23-26/5).
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, Bimtek diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kapasitas anggota legislatif, sehingga semakin baik dalam menjalankan amanah yang diberikan.
Disampaikannya, pembangunan daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala daerah, namun perencanaan pembangunan daerah ada peran DPRD yang berperan sebagai pembuat keputusan untuk menyetujui sebuah anggaran pembangunan daerah.
“Dalam pembangunan daerah dibutuhkan APBD, dalam pembuatan APBD, DPRD mempunyai peran penting dalam mengesahkan sebuah APBD. Sebuah APBD membutuhkan persetujuan DRPD dalam penetapannya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, dalam pembelanjaan APBD juga berada di bawah pengawasan DPRD. Mulai dari pembelanjaan APBD untuk melakukan pembangunan daerah.
“Misalnya untuk pembangunan jalan, pembangunan gedung dan pembangunan lainnya. Setiap daerah wajib membuat laporan pembangunan setiap daerah dan melakukan evaluasi dalam pembangunan daerah. Apakah anggaran daerah berjalan dengan lancar? Apakah tidak ada dana yang macet? Dan memastikan pembangunan daerah lancar dengan menggunakan dana APBD,” bebernya.
Lanjutnya, peran DPRD lainnya yang berpengaruh dalam pembangunan suatu daerah adalah membuat pola dasar sebuah pembangunan daerah. Pola dasar tersebut akan dibentuk menjadi peraturan daerah yang nantinya akan menjadi landasan dalam pembangunan daerah.
“Peran masyarakat dibutuhkan dalam hal ini, oleh karena itu dibutuhkan kunjungan pada masyarakat untuk mendengar aspirasi mereka, keinginan mereka dan menerima pendapat dan saran dari mereka dalam pembangunan daerah. Peran masyarakat juga penting karena pembangunan daerah bukan hanya keputusan pemerintah namun membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat,” kata dia.
Disampaikannya, DPRD juga mempunyai peran sebagai pengarah dalam pembangunan daerah. Agar pembangunan daerah berjalan dengan lancar, DPRD memiliki peran dalam mengawasi pembangunan daerah agar anggaran APBD dapat digunakan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan.
DPRD juga memiliki hak untuk menentukan mana sektor yang harus dibangun terlebih dahulu dan mana sektor yang harus dievaluasi. Oleh karena itu rancangan pembangunan daerah harus mendapat pengetahuan dari DPRD.
“Setelah pembangunan daerah dilaksanakan, DPRD juga memiliki peran dalam evaluasi pembangunan daerah. Sebagai lembaga yang menyetujui APBD, penggunaan dana APBD untuk pembangunan daerah di bawah pengawasan daerah. Oleh karena itu DPRD memiliki hak untuk meminta evaluasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” bebernya.
Menurutnya, pembangunan daerah harus selaras dengan tujuan dan APBD yang sudah ditetapkan. Selain itu penggunaan dana APBD juga harus diperhatikan dan diawasi agar dan benar-benar digunakan untuk tujuan pembangunan yang baik. Dalam hal ini DPRD memiliki fungsi pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah agar berjalan dengan lancar. Selain itu butuh partisipasi dari pemerintah dan masyarakat juga.
“Untuk itu saya berharap dengan adanya bimtek ini semua anggota DPRD Lampung tetap harus kompak dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat, terus berjuang demi kemajuan masyarakat kedepannya dan menjaga kesatuan Republik Indonesia. Serta meningkatkan kinerja DPRD untuk lebih baik dan makin meningkat setiap tahunnya serta berupaya melindungi, membantu masyarakat terhadap permasalahan yang dihadapi dengan memajukan pembangunan daerah dan meningkatkan perekonomian masyarakat kedepannya,” pungkasnya. (*).