Hukum  

BPK dan Kejati Diminta Usut Tuntas Perjas Dinas PMD Lampung Sebesar 2,5 Miliar, dan Fasilitasi Tamu 1 Miliar

Bandar Lampung, – Konsep smart village (desa cerdas) yang merupakan desa dapat menyelesaikan secara digitalisasi mendapat sorotan dari Lampung Corruption Watch (LCW). Pasalnya Organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMD) Provinsi Lampung, yang menaungi terkesan melakukan pemborosan anggaran

pada tahun 2023.

Disaat viralnya persoalan Kepala Dinas Kesehatan yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini persoalan baru muncul di Dinas PMD. Yakni biaya perjalanan dinas yang mencapai Rp2.555.630.281 miliar dan sewa hotel 345 juta, serta biaya fasilitasi kunjungan tamu Rp1 miliar pada tahun anggaran 2023.

Biaya perjalanan dinas (Perjas) di intansi tersebut mendapat sorotan pasalnya. Angka sebesar ini dinilai tidak rasional dan boros bila dilihat dari kinerja pemerintah saat ini.

Dinas yang disebut-sebut memiliki konsep ‘Smart Village’. Terkesan melakukan pemborosan.

Ketua LCW Juendi Leksa Utama menyatakan, biaya belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota, belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota yang mencapai Rp2,5 miliar serta biaya sewa hotel 305 juta dan fasilitasi tamu, belum ada yang dirasakan memasuki triwulan kedua pemerintahan.

“Artinya setiap bulan OPD PMD ini mengabiskan perjalanan dinas Rp210 juta setiap bulannya. Hampir setiap pekan ada saja PMD ini melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dan dalam daerah. Sementara, hasil dari perjalanan dinas itu belum ada dirasakan oleh masyarakat. Jika pun ada bentuknya seperti apa,” kata Juendi.

Dia khawatir perjalanan dinas tersebut hanya sekedar jalan-jalan dengan menggunakan uang rakyat. Lembaga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sambung Juendi, setiap tahun selalu mengingatkan pemerintah agar meningkatkan pengawasan terhadap perjalanan dinas di semua instansi. Tapi penyalahgunaan terus terjadi. Apalagi,c Kementerian yang disebutkan paling banyak temuan adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada tahun 2020

Ia berharap perjalanan dinas OPD PMD, harus sesuai dengan bukti penyimpanan dan pertanggung jawaban. “Jangan perjalanan dinas ganda, perjalanan dinas fiktif (pinjam KTP siapa yang berangkat) dan kelebihan pembayaran,” kata dia.

Juendi yang memiliki latar belakang sarjana hukum dan profesi advokat ini meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nanang Sigit Yulianto, untuk mengusut perjalanan dinas yang dinilai pemborosan.

Yang tak masuk akal lagi, belanja fasilitasi kunjungan tamu yang nilai anggaran sebesar Rp1 miliar dan biaya sewa hotel dimana hanya dilakukan penggadaan langsung. Merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Menurut dia, awam pun banyak yang mengetahuinya apabila kegiatan tersebut diatas Rp200 juta musti dilakukan lelang, kalau tidak melalui aturan tersebut dipastikan terancam pidana.

Terkait tudingan dari Lampung Corruption Watch (LCW), Sekretaris PMD I Wayan Gunawan merespon normatif. “Nanti sya (saya) cek ya,” demikian balasan WhatsApp Wayan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *