Bandarlampung – Ketua Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Lampung, Tuntun Sinaga akhirnya angkat bicara terkait tidak adanya keterwakilan perempuan dalam enam besar Calon Anggota Bawaslu Lampung Periode 2022-2027.
Tuntun mengatakan, enam calon Anggota Bawaslu Lampung yang lolos adalah yang memenuhi kriteria dan pihaknya telah menjalankan tugas sesuai ketentuan dan pedoman yang berlaku.
“Mereka ini yang mendapat nilai tertinggi dari peserta lainnya, kalau nilai tidak mencukupi ya bagaimana mau lolos,” kata Tuntun, Minggu (7/8).
Menurutnya, dalam proses seleksi tidak ada pelanggaran ketentuan, seluruh prosesnya berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Selain itu, soal harus memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi anggota Bawaslu seperti dimuat di Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU Pemilu tahun 2017, menurut Tuntun, timsel sudah memperhatikan itu dan memaknainya “tidak wajib” atau harus meloloskan perempuan tanpa syarat.
Pihaknya, lanjut Tuntun, telah menjadikannya bahan pertimbangan dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung yang berjumlah 7 anggota.
Selain itu, dengan tidak ada keterwakilan perempuan yang lolos seleksi bukan hanya terjadi di Lampung.
Di luar Lampung juga terjadi seperti ini dan ini tidak melanggar UU, karena memang tidak memenuhi kriteria penilaian tim melalui tahapan tes,” kata Tuntun.
Sehingga, kata Tuntun, Anggota Bawaslu Lampung Periode 2022-2027 yang nantinya akan dipilih tiga orang laki-laki ini tak akan jadi soal. Pasalnya, tahun depan akan dilakukan lagi rekrutmen empat orang yg menjadi bagian dari Anggota Bawaslu Lampung, dan peluangnya tentu lebih terbuka.
“Tahun depan lebih berpeluang untuk menggantikan empat lagi komisioner yang akan habis masa jabatannya,” sambungnya
Tuntun berharap, perempuan khususnya terus berupaya meningkatkan kompetensi dan kualitas dirinya untuk dapat bersaing dan menjadi setara dalam banyak hal dengan pria dalam ranah dan tugas-tugas publik.
Enam Calon Anggota Bawaslu Lampung yang lolos tes kesehatan dan wawancara di antaranya, Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, dan Staf Bawaslu Lampung yang juga adik Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Hamid Badrul Munir.
Kemudian, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Mesuji 2018-2023 Bambang Wahyudi, mantan komisioner KPU Lampung Utara Suheri, komisioner KPU Pringsewu Imam Bukhori dan Apriliwanda.
Nantinya, enam calon ini akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang akan dilakukan oleh Bawaslu RI. Hasilnya akan dipilih tiga orang saja untuk menggantikan tiga anggota yang habis masa jabatannya.
Tiga Anggota Bawaslu Lampung yang habis masa jabatan pada september 2022 dan sedang dicari penggantinya adalah Iskardo P. Panggar, Ade Asya’ri dan satu-satunya perempuan yang kini menjabat Ketua, yakni Fatikhatul Khoiriyah.
Sementara, empat anggota lainnya yakni Hermansyah, Muhammad Teguh, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya akan habis masa jabatannya pada tahun 2023. (D1).












