Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Bandarlampung – Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung diminta untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga negara kepada publik atas kinerja dari tugas serta fungsinya.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar saat membuka Rapat Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Tahun 2022, di Hotel Radison, Jum’at (21/7).

Dalam kesempatan itu, Iskardo berharap pengelolaan informasi publik dapat dikelola secara andal dengan pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi. Karena, kata dia, cermin dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi.

“Karena kewajiban badan publik mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Bagi Bawaslu, keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam proses demokratisasi bangsa ini,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Humas & Datin Bawaslu Lampung M. Teguh, Pelaksanaan Keterbukaan Informasi dilakukan melalui evaluasi selama kurang lebih 3 bulan.

Teguh menjelaskan, Proses awalnya dengan sosialisasi monitoring dan evaluasi pada 1 – 14 Mei 2023. Lalu Bawaslu Kabupaten diminta melakukan pengisian instrumen online atau SAQ (Self Assessment Question) pada 15 – 31 Mei 2021. Setelah itu baru dilakukan pemeriksaan jawab SAQ oleh Bawaslu Provinsi 1 – 15 Juni 2023, masa sanggah 16 – 24 Juni 2023, dan rekapitulasi penilaian 25 – 30 Juni 2023, dan di bulan juli 2023 penganugerahan dan pelaporan.

“Kami mengapresiasi pelaksanaannya, semua Bawaslu Kabupaten/Kota mengisi instrumen dengan baik. Jadi metodenya hampir sama dengan yang dilakukan Komisi Informasi Pusat (KI) Pusat ketika Bawaslu RI di-monitoring dan evaluasi oleh KI Pusat,” ucap Pria kelahiran tahun 1975.

Selain itu, Kepala Divisi Bidang Monitoring Evaluasi dan Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan menyatakan hasil monitoring dan evaluasi baik yang dilakukan lembaganya atau Bawaslu Provinsi itu bukan sebuah hadiah atau gratifikasi, melainkan hasil kerja keras, khususnya tingkat Provinsi Lampung. “Keterbukaan informasi publik merupakan keharusan bagi lembaga publik. Parameter dari keterbukaan informasi publik adalah transparansi dan keterbukaan,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik ada 2 Bawaslu Kabupaten/Kota yang meraih predikat Informatif yaitu Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. 3 Bawaslu Kabupaten/kota yang berpredikat Menuju Informatif yaitu, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Tanggamus, dan Tulang Bawang. terkahir 5 Bawaslu Kabupaten/Kota berpredikat Cukup Informatif adalah Bawaslu Kabupaten ,Pesisir Barat, Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Barat, dan Kota Metro. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *