Anggota DPRD Lampung Fauzi Heri Hadiri dan Menerima Kunjungan Baleg DPR RI

Oplus_131072

Bandarlampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fauzi Heri, ST., SH., MH., menghadiri dan menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Lampung dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (27/2).

Dalam sambutannya, Fauzi Heri berterima kasih atas kunjungan angguta DPR RI dalam upaya Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017, “Mudah-mudahan dapat jadi landasan hukum yang baik,” ujarnya.

Wakil Ketua Tim Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, yang memimpin rombongan, menjelaskan bahwa RUU ini telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. RUU ini bertujuan memperkuat perlindungan PMI dengan meningkatkan peran kementerian, sistem informasi, dan penguatan kelembagaan dalam tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.

“Penting bagi negara untuk melindungi PMI, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah kembali ke Indonesia. Perubahan UU ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi PMI agar kesejahteraan mereka terjamin,” ujar Iman Sukri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penempatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Ahnas, menambahkan bahwa tujuan penyusunan RUU ini adalah untuk memperkuat perlindungan PMI melalui penguatan peran kementerian, penguatan SDM pelaksana perlindungan, dan pengoptimalan sistem informasi dalam tata kelola PMI.

Dalam Kunker ini juga terungkap data terkait tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Provinsi Lampung yang tercatat sebesar 4,19 persen pada Agustus 2024. Angka ini menunjukkan bahwa sektor pertanian masih menjadi sektor utama yang menyerap tenaga kerja di provinsi ini, meskipun sektor formal terus meningkat.

Provinsi Lampung sendiri memiliki kontribusi besar terhadap pengiriman PMI, dengan 24.375 PMI yang bekerja di luar negeri pada 2024, yang terdiri dari 9.093 PMI formal dan 15.172 PMI informal. Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara lembaga untuk mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi PMI. (*).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *