Bandarlampung – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Walikota Metro Wahdi Siradjudin untuk mencabut Surat Edaran Walikota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
Pasalnya, KPPU menilai bahwa Surat Edaran Walikota Metro tentang Moratorium Pendirian Apotek tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro menyampaikan bahwa, pihaknya telah mengeluarkan dan menyampaikan Pendapat KPPU Nomor 03/KPPU-Pat/V/2023 tentang Saran dan Pertimbangan terhadap Surat Edaran Walikota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
Berdasarkan prakarsa penilaian kebijakan yang dilakukan melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan adanya persinggungan antara SE Walikota Metro No. 39/SE/D-02/2022 terhadap daftar periksa DPKPU. “Hal ini karena adanya subtansi pengaturan yang menciptakan pembatasan jumlah pelaku usaha, jumlah penjualan/pasokan jasa di dalam pasar, serta diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu,” ujarnya, Senin (29/5).
Maka itu, KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Walikota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 yang menyebabkan penghentian pemberian izin pendirian Apotek di Kota Metro, yang menyebabkan beberapa dampak.
Diantaranya, Pelaku Usaha, dalam bentuk pembatasan masuk pasar bagi Pelaku Usaha baru dalam kegiatan usaha Apotek di Kota Metro, serta diskriminatif terhadap Pelaku Usaha tertentu. “Bahwa terdapat Pelaku Usaha Apotek baru yang tidak dapat dikeluarkan izin pendiriannya, sementara Pelaku Usaha tersebut sudah mengajukan izin pendirian Apotek sejak sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Metro No. 39/SE/D-02/2022,” jelasnya.
Kemudian, Masyarakat atau Konsumen terhalangi kesempatannya untuk mendapatkan akses Apotek yang lebih terjangkau dari sisi jarak dan waktu tempuh. “Masyarakat sebagai konsumen juga terhalangi untuk mendapatkan produk/jasa yang bersaing dari sisi harga dan kualitas,” kata dia.
Lalu, pemerintah dapat kehilangan Pelaku Usaha Potensial yang dapat mendorong efektivitas, efisiensi dan inovasi pada kegiatan usaha/ layanan Apotek di Kota Metro.
“Dengan mempertimbangkan hasil prakarsa penilaian kebijakan terhadap Surat Edaran Walikota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 yang bersinggungan dengan DPKPU, Komisi berpendapat, Agar Walikota Metro mencabut Surat Edaran Walikota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro,” tegasnya.
Selain itu, agar Pemerintah Kota Metro memperhatikan ketentuan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam penyusunan peraturan tentang pendirian Apotek di Kota Metro.
“Atas penyampaian Pendapat tersebut, KPPU akan melakukan pemantauan selama 60 (enam puluh) hari kerja terhadap pelaksanaan Saran dan Pertimbangan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Metro,” tutupnya. (*).