MA Tolak Kasasi JPU, Nurhasanah Sah Bebas Murni

Bandarlampung – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus bebas Nurhasanah dalam kasus Asuransi Jiwa Bumiputera.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 7328 K/Pid.Sus/2022, Majelis Hakim Agung menolak kasasi yang dilayangkan JPU. “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Serta membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara,” demikian bunyi putusan MA tersebut seperti dikutip pada Minggu (9/4).

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan melalui putusan Nomor 581/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel Tanggal 24 Januari 2022, menyatakan terdakwa Nurhasanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwakan primair maupun dakwaan subsidair tersebut.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwakan primair dan dakwaan subsidair tersebut: Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” demikian putusan PN Jakarta Selatan.

JPU kemudian melayangkan kasasi setelah menilai adanya kesalahan penerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan.

JPU menilai Nurhasanah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berupa perintah tertulis” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasai 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sesuai dakwaan Penuntut Umum.

Namun, majelis hakim agung berpendapat bahwa alasan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena judex facti yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dan benar menerapkan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut undang-undang.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut tidak dapat membuktikan bahwa putusan judex fecti tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka permohonan kasasi dari Penuntut Umum tersebut ditolak,” bunyi putusan MA.

Menanggapi hal tersebut, Nurhasanah yang juga Anggota DPRD Provinsi Lampung mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah membantu dan mengabulkan doa-doanya selama ini.

Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim MA yang sudah adil dan berani menegakkan kebenaran.
“Akhirnya dapat menyatakan yg benar itu benar yang salah itu salah,” ucapnya.

Menurutnya, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya hak dan kewajiban sama di depan hukum, jangan takut berbuat baik untuk kebenaran dimana kita berada. “Biar Bangsa Indonesia yg kita cintai menjadi negara Hukum yang dipercaya oleh seluruh masyarakat Indonesia,” kata dia.

Tak lupa, Ketua Pengurus Daerah Tenaga Pembangunan (Pengda TP) Sriwijaya Provinsi Lampung ini juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan sahabat yang selalu memberikan support.

“Terima kasih juga atas doa dari anak anak yang m saya Sayangi, Keluarga, dan Sahabat Sahabat dan Teman teman semua .Semoga Allah SWT selalu melindungi kita semua.
Aamiin..YRA.,” tukasnya.

Diketahui, Nurhasanah didakwa melanggar Pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Bahwa selaku BPA AJB Bumiputera 1012 telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Karena, perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta ketua dan anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Sehingga mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp7 Triliun. Di mana kesemua dakwaan tersebut diputuskan hakim tidak terbukti.

Sehingga AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp 7 Triliun.

Sehingga pada persidangan Kamis 25 November 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan DKI Jakarta, Nurhasanah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *