Bandarlampung – Bawaslu Kota Bandarlampung menyurati Walikota setempat Eva Dwiana yang juga sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah kota tapis berseri.
Melalui surat Nomor:49/HM.07.02/K.LA-14/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 itu, Bawaslu Kota Bandarlampung bermaksud untuk melakukan pencegahan politisasi serta himbauan netralitas kepada para aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandarlampung.
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, meminta Eva Dwiana untuk mengimbau seluruh ASN dan Tenaga Kontrak/Honor agar bersikap netral pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
“Pegawai di Lingkungan Pemkot Bandarlampung agar dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu 2024 atau yang mengarah kepada keberpihakan,” tegas Candrawansah saat ditemui di Hotel Horison Bandarlampung usai menghadiri pelantikan pengurus DPD IMM Lampung, Selasa (21/6).
Dia meminta agar ASN Pemkot Bandarlampung bersikap netral terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye Pemilu 2024.
“Sehingga tercipta pemilu yang demokratis, Luber, Jurdil, dan berintegritas di Kota Bandar Lampung,” kata Candrawansah.
Lebih lanjut, Surat pencegahan politisasi ASN Pemkot Bandarlampung ini dikeluarkan oleh Bawaslu pasca terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Sebenernya ini hal biasa yang dilakukan Bawaslu sebagai salah satu bentuk pengawasan kita, karena ini kan sudah memasuki tahapan pemilu. Meskipun biasa, tapi ini menjadi atensi bagi kita semua, bahwa ASN ini harus netral,” pungkasnya.
Disinggung soal anggaran, Chandra mengaku dalam waktu dekat segera mempublikasikan ke media. “Saat ini kita sedang finalisasi, dan kepsek kita juga sedang berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi terkait anggaran kita ini,” tukasnya. (D1).












