Bandarlampung – PT Domus Jaya akhirnya angkat bicara terkait dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT Domus Jaya ke Malaysia pada 22 Januari 2021 yang berujung laporan Riksan Arifin yang notabene mantan dirutnya ke Mabes Polri.
Kuasa Hukum PT Domus Jaya, Adria Indra Cahyadi memastikan, bahwa hingga saat ini PT Domus Jaya telah kooperatif kepada aparat penegak hukum (APH) dengan hadir dari setiap panggilan/pemeriksaan APH dan mempersilakan APH untuk melakukan pemeriksaan serta melakukan tugasnya secara profesional.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh APH dan aparat bea cukai terhadap permasalahan tersebut didapatkan hasil bahwa tidak ada pelanggaran hukum baik secara pidana maupun administrasi yang dilakukan oleh PT Domus Jaya,” terang Adria didampingi Dirut PT Domus Jaya Ronald dan Manajer Operasional Bambang kepada awak media di Hotel Grand Anugerah, Senin (8/8).
Adria juga menegaskan, bahwa dugaan pemalsuan dokumen ekspor adalah nyata-nyata tidak benar sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak ketiga kepada PT Domus Jaya dan telah dibuktikan adanya pemeriksaan APH dengan tidak ditemukannya pelanggaran hukum yang terjadi.
“Dalam pelaksanaan ekspor apabila ada kekeliruan secara administratif merupakan hal yang wajar, hal ini juga dapat ditanggulangi dengan sistem pelayanan ekspor impor yang disediakan oleh sistem kepabeanan Republik Indonesia saat ini,” terangnya.
Lanjutnya, dalam Pasal 82 ayat 5 Jo Pasal 82A Jo Pasal 85 UU Kepabeanan telah mengatur mekanisme yang jelas dalam hal terjadi kekeliruan data yang disampaikan kepada pejabat kepabeanan berikut mekanisme keberatan dan banding sesuai ketentuan Pasal 93, Pasal 93A, Pasal 94 dan Pasal 95 UU Kepabeanan :
“Dan dalam faktanya PT Domus Jaya telah membatalkan ekspor tersebut sehingga adanya tuduhan pemalsuan terhadap data ekspor yang menimbulkan kerugian negara adalah tidak benar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pemberitaan yang tidak benar melalui media yang disampaikan oleh pihak ketiga telah sangat merugikan serta merusak citra dan nama baik PT Domus Jaya serta para pengurusnya.
“Oleh karenanya melalui hak jawab dan klarifikasi ini, PT Domus Jaya bermaksud untuk meluruskan permasalahan tersebut agar tidak berlarut-larut dan apabila perlu akan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Direktur PT Domus Jaya melaporkan Aman selaku Dirut PT Domus Jaya dan Ronald Wijaya selaku Direktur PT Domus Jaya ke Mabes Polri. Mereka dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT Domus Jaya ke Malaysia pada 22 Januari 2021.
Menurut Indah Meylan selaku kuasa hukum Riksan Arifin, ekspor CPO yang dikirim ke Malaysia pada 22 Januari 2021 tersebut dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa limbah minyak sawit atau palm oil mill effluent (POME).
Mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengenai kepabeanan yakni dengan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Atas kejadian tersebut, Indah mengatakan kliennya mengalami kerugian Rp15 miliar. Selain itu dia pun memerkirakan terdapat juga kerugian negara dari pajak yang tak dibayarkan. “Kerugian Rp 15 miliar itu hanya sebatas saham. Tapi kalau dari modal pendiri PT tersebut adalah Rp20 miliar. Itu pun belum kita hitung dengan denda ataupun bunga terkait dengan saham tersebut,” kata Indah, Selasa (5/7). (D1).