Kirim Surat Terbuka ke Ketum, Plt. Ketua Demokrat Pringsewu Minta Kepastian Hukum

Bandarlampung – Plt. Ketua DPC Demokrat Pringsewu, Juwita Zahra mengirimkan surat terbuka untuk Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tertanggal 12 Juli 2022. Dalam surat tersebut, Yudith – sapaan akrabnya – meminta kepastian penegakkan hukum pasca keluarnya keputusan

Mahkamah Partai yang tertuang dalam SIPP Nomor : 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 02 Juni 2022.

Dimana dalam keputusan tersebut, Menyatakan Musyawarah Cabang (MUSCAB) Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Pringsewu yang telah dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 adalah tidak benar dan tidak sah, karena tidak melibatkan Para Pelapor/Para Pemohon yang Namanya terdapat di Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor : 77/SK/DPP.PD/DPC/IX/2020, Tertanggal 20 September 2020, tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPC PD Kabupaten Lampung Timur dan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor : 251/SK/DPP.PD/DPC/XII/2020, Tertanggal 16 Desember 2020,tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPC PD Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, hingga oleh karenanya harus dibatalkan dan harus diulang kembali dengan melibatkan Para Pelapor/Para Pemohon. Namun, sampai saat ini keputusan tersebut belum dilaksanakan oleh Ketum AHY.

“Menindak lanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut diatas, Saya sudah memohon kepada Ketum melalui surat saya tertanggal 23 Juni 2022 untuk dapat menjalankan putusan Mahkamah Partai tersebut, tetapi sampai hari ini saya tidak mendapatkan jawaban tertulis dari Ketum untuk melaksanakan keputusan tersebut,” tulis Yudith dalam surat yang diterima wartawan, Rabu (13/7).

Dalam surat itu juga, Yudith mempertanyakan beberapa hal kepada Ketum AHY. Pertama, mempertanyakan kenapa keputusan Mahkamah Partai belum dijalankan untuk mengembalikan kewenangan dirinya sebagai ketua DPC Partai Demokrat yang Sah.

Kedua, Bahwa pada malam ini tanggal 12 Juli 2022, Pukul 20.40 WIB dirinya menerima undangan MUSCAB ulang via whatsapp (WA) yang akan di laksanakan pada tanggal 13 Juli 2022, pukul 10.00 WIB dan ditandatangani oleh saudara Angga Satria Pratama, MBA, sebagai PLT Ketua DPC Kabupaten Pringsewu. “Hal ini jelas-jelas telah melanggar dari keputusan Mahkamah Partai Demokrat,” ujarnya.

Ketiga, Bahwa setelah undangan tersebut ia terima, Hp saudara Angga tidak bisa saya hubungi. Hp tersebut sudah mati total.

Keempat, Bahwa dirinya bermaksud mengabarkan tidak dapat ke Jakarta karena saya sakit dan masih dalam proses pemeriksaan dokter (pasca saya operasi). (surat rujukan dokter sudah saya lampirkan ke hp saudara Angga).

“Bahwa berita ini cukup mengejutkan karena selama berpartai, baru kali ini saya tidak diberi kesempatan untuk melakukan koordinasi dengan DPAC dan para pengurus DPC Pringsewu,” lanjutnya.

Untuk itu, dirinya berharap kegaduhan yang terjadi di DPC Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung dapat diselesaikan dengan baik dan tidak sampai ke Pengadilan.

Oleh karena itu, dirinya juga memohon kepada Ketum untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada dirinya, terutama kepada seluruh kader partai demokrat di Kabupaten Pringsewu serta kepada kepastian penegakkan hukum di dalam Partai Demokrat sendiri yang menjunjung tinggi AD/ART Partai.

“Demikian Surat ini saya sampaikan kepada Ketum, semoga berkenan untuk dapat mempertimbangkannya dengan penuh kebijakan dan kearifan. Semua ini saya lakukan dilandasi kecintaan saya kepada Partai Demokrat dan demi ditegakkannya marwah Partai serta AD/ART yang sudah kita perjuangkan selama ini. Sehat-sehat kita semua, semoga senantiasa dalam lindungan Allah SWT,” tutupnya. (D1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *